Advertisement
⚡ Baca Sampai Tuntas
Advertisement
Home » Polda Riau Bongkar Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal 111,77 Hektare di Dumai

Polda Riau Bongkar Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal 111,77 Hektare di Dumai

Polda Riau mengungkap pembukaan lahan mangrove ilegal seluas 111,77 hektere di kawasan lindung mangrove, Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Minggu (6/9/26). (Foto: Ilustrasi/google Gimini)

Sungai Sembilan (khabarterkini.com) – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka kasus dugaan pembukaan lahan ilegal seluas 111,77 hektare di kawasan lindung mangrove, Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Minggu (6/9/26).

Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penggunaan alat berat untuk mempersiapkan areal perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

170 Peserta Hadiri Seminar K3 HIPKA Dumai Go to Kampus, Dorong Budaya Kerja Aman dan Produktif

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti aktivitas land clearing saat turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, petugas bekerja sama dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade.

Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi serta dua saksi ahli untuk memperkuat bukti pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli bidang pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.

PAC PDI Perjuangan Dumai Selatan Awali Program Kerja Cor Jalan Di Gg Gambir

“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujar Ade.

Dalam penindakan ini, polisi menyita satu unit ekskavator yang digunakan tersangka untuk menggarap kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung dan peta lokasi sebagai barang bukti perkara.

Banjir Melanda Dumai, Pintu Air Tertutup, Ferdiansyah Minta Segera Dibuka

“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ucapnya.

Tersangka N dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung program Green Policing untuk menjaga kelestarian fungsi ekologis kawasan pesisir. (rls/mcr)

Bupati Pidie Jaya Tanam Pohon untuk Pulihkan Lingkungan Pasca Bencana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP NEWS

01

Feyenoord Tak Berdaya, Barcelona Merobek Gawang Lima Kali di Camp Nou

02

Banjir Melanda Dumai, Pintu Air Tertutup, Ferdiansyah Minta Segera Dibuka

03

Anggota MPR RI Sri Meliyana Laksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

04

12 Cara Meraih Kesuksesan Menurut Para Pakar dan Buku Pengembangan Diri

05

PAC PDI-P Dumai Selatan Matangkan Persiapan Ranting dan Program Kerja, Bakti Sosial Jadi Agenda Perdana

LINGKUNGAN

Memuat postingan...

Peristiwa

Memuat Peristiwa...

TECHNOLOGY

Memuat Technology...

OPINI

Memuat Opini...

LIBURAN

Memuat Liburan...

PILIHAN REDAKSI






KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
× Advertisement
× Advertisement