Tampak, pria pakai baju Orange diduga terlibat peredaran narkoba. Sejumlah barang bukti yang diduga sabu, alat hisap, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam. (Foto: Dok. Dumaiposnews. /Rio)
Bukit Datuk (khabarterkini.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial H.A. alias I (35), yang disebut sebagai oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Otoritas Pelabuhan Dumai, dalam pengungkapan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,95 gram.
Informasi mengenai pengungkapan kasus tersebut diberitakan Dumaiposnews. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/8/26) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan M. Husni Thamrin atau Jalan Dock Yard, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Menurut informasi yang diberitakan Dumaiposnews, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan H.A. alias I di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku, termasuk kendaraan yang diduga digunakannya.
Pada Senin malam, petugas memperoleh informasi bahwa H.A. berada di dalam mobil Toyota Fortuner warna hitam yang terparkir di kawasan Jalan M. Husni Thamrin. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut.
Dari penggeledahan badan, petugas disebut tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, polisi menemukan seperangkat alat hisap atau bong di bagian belakang jok mobil.
Petugas selanjutnya menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi kertas berbahan timah, dua paket kristal bening yang diduga sabu, serta tiga lembar plastik klip bening.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna putih dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang diberitakan Dumaiposnews.com, H.A. menunjukkan hasil positif methamphetamine. Sementara hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol disebut negatif.
Dalam perkara tersebut, H.A. dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang oknum ASN Otoritas Pelabuhan Dumai tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Gus Purwantoro, seperti diberitakan Dumaiposnews.com.
Sementara itu, Kepala KSOP Dumai, Diaz, disebut belum memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya belum mendapat respons.
Polres Dumai menyatakan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (*)
Penulis : Hasan Basri


Komentar