Fatahuddin, SH, Direktur Eksekutif Trust Institute. (Foto: Dok. Trust Institute)
Bumi Ayu (khabarterkini.com) – Direktur Eksekutif Trust Institute, Fatahuddin, SH, mempertanyakan informasi mengenai pinjaman Pemerintah Kota Dumai kepada Bank Syariah Riau Kepri (BSRK) pada, Rabu (12/8/26). Berkaitan dengan pembiayaan pembangunan jalan nasional di Kota Dumai.
Fatahuddin meminta Pemerintah Kota Dumai menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme, nilai pinjaman, peruntukan dana, serta jaminan atau agunan yang digunakan dalam pinjaman tersebut.
Menurut Fatahuddin, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan karena informasi mengenai akad pinjaman disebut baru dilakukan pada 10 Agustus 2026 di BPKAD Kota Dumai. Sementara itu, APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 telah disahkan pada akhir 2025 dan mulai dilaksanakan sejak awal 2026.
“Ini yang harus dijelaskan Pemko. Kenapa akadnya baru Agustus 2026, tapi proyek jalan nasionalnya sudah jalan dari 2026? Dasar hukumnya apa? Berapa besar pinjamannya dan apa agunannya?” tegas Fatahuddin.
Fatahuddin Soroti Dasar Hukum Pinjaman
Fatahuddin menilai, informasi mengenai pinjaman daerah harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat, terutama terkait dasar hukum dan pencantumannya dalam dokumen penganggaran daerah.
Ia merujuk sejumlah ketentuan mengenai pinjaman daerah dan pengelolaan keuangan negara, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kalau APBD 2026 sudah disahkan pada akhir 2025, pos pinjaman dan peruntukannya harus jelas dalam dokumen APBD atau perubahan APBD jika memang dilakukan melalui APBD Perubahan. Ini yang harus dijelaskan Pemko kepada publik,” ujar Fatahuddin.
Pertanyakan Nilai Pinjaman dan Agunan
Fatahuddin juga mempertanyakan berapa nilai pinjaman yang dilakukan Pemko Dumai kepada BSRK pada 2026 dan untuk kegiatan apa saja dana tersebut akan digunakan.
Ia mengingatkan bahwa pada 2022 Pemko Dumai pernah melakukan pinjaman sebesar Rp107 miliar kepada BSRK dengan agunan Gedung Pemko Dumai.
Berapa nilai pinjaman ke BSRK untuk pembangunan jalan nasional ini dan proyek lainnya?,”tanyanya.
Selain nilai pinjaman, Fatahuddin meminta penjelasan mengenai bentuk jaminan atau agunan apabila dalam akad pinjaman tersebut memang terdapat agunan.
“Kalau 2022 agunannya Gedung Pemko, sekarang apa yang menjadi agunan? Apakah aset Pemko lainnya atau bentuk jaminan lain? Ini menyangkut masa depan keuangan daerah,” tegasnya.
Fatahuddin Pertanyakan Jalan Nasional yang Dibiayai
Fatahuddin juga meminta Pemko Dumai menjelaskan ruas jalan nasional yang disebut menjadi bagian dari pembiayaan tersebut.
Menurutnya, status jalan nasional berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat sehingga bentuk keterlibatan Pemko Dumai melalui pinjaman daerah perlu dijelaskan secara terbuka.
“Kalau ini bentuk dukungan Pemko melalui pinjaman daerah, harus jelas dasar kerja samanya, mekanisme pembiayaannya, serta hubungan hukumnya dengan pemerintah pusat,” kata Fatahuddin.
Minta Pemko Dumai Buka Dokumen
Atas persoalan tersebut, Fatahuddin mendesak Pemerintah Kota Dumai melalui Wali Kota dan BPKAD memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Ia meminta Pemko membuka dokumen yang berkaitan dengan pinjaman tersebut, antara lain dokumen APBD atau APBD Perubahan yang memuat pos pinjaman dan peruntukannya, salinan akad pinjaman dengan BSRK tertanggal 10 Agustus 2026, rincian penggunaan dana, serta informasi mengenai agunan apabila memang ada.
Fatahuddin juga meminta Pemko menjelaskan kajian kelayakan pinjaman dan dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah, termasuk potensi beban pembayaran terhadap APBD dalam beberapa tahun ke depan.
“Rakyat Dumai berhak tahu. Jangan sampai APBD kita terbebani cicilan beberapa tahun, aset daerah dijadikan jaminan, tetapi penggunaan dan hasilnya tidak jelas. Prinsipnya harus terbuka, sesuai aturan, dan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Fatahuddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kota Dumai dan Bank Syariah Riau Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait informasi akad pinjaman pada 10 Agustus 2026 tersebut. (*)
Penulis: Fatahuddin
Editor: Hasan Basri


Komentar