Riski Kurniawan, ST., M.IP, Koordinator Aruk Kota Dumai( Foto: Dok. Aruk/Riski)
DUMAI (khabarterkini.com) – Koordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai mendesak Pemerintah Pusat dan perusahaan sawit pemegang izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tersus) agar mengalihkan kegiatan jasa kepelabuhanan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Dumai.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator ARUK Dumai, Riski Kurniawan, ST., M.IP., pada Selasa (11/8/26). ARUK menilai aktivitas kepelabuhanan di Dumai memiliki potensi ekonomi yang besar dan semestinya dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
Disampaikan Riski, terdapat sekitar 1.700 kapal per bulan yang keluar masuk wilayah Dumai untuk mengangkut komoditas seperti crude palm oil (CPO) dan komoditas lainnya.
Menurut Riski, desakan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayaran, kepelabuhanan, pengelolaan wilayah pesisir, pemerintahan daerah, serta peran BUMD.
Acuan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Riski menilai ketentuan tersebut dapat menjadi dasar agar BUP BUMD diberi ruang dalam kegiatan jasa kepelabuhanan di wilayah Dumai.
“Potensi PAD dan kesejahteraan yang dirampas. Dumai sebagai Kota Pelabuhan tidak boleh jadi penonton dan korban di tanah sendiri,” tegas Riski.
“Kalau ada perusahaan yang tidak mau, itu artinya melawan undang-undang. KSOP dan Pusat harus berani mendukung,” kata Riski.
Riski juga membuat simulasi potensi penerimaan dengan asumsi setiap kapal dikenakan jasa kepelabuhanan sebesar Rp5 juta kepada BUP BUMD. Dengan asumsi 1.700 kapal per bulan, ARUK menghitung potensi nilai transaksi mencapai sekitar Rp102 miliar per tahun.
Dalam keterangannya, angka tersebut merupakan perhitungan atau simulasi ARUK, bukan angka PAD yang telah dipastikan masuk ke kas daerah. Nilai penerimaan aktual tentunya bergantung pada jenis layanan, tarif yang berlaku, jumlah kapal, serta ketentuan dan mekanisme kerja sama jasa kepelabuhanan.
“Rp102 miliar itu bisa untuk 20 kilometer jalan, 10 Puskesmas, atau 5.000 UMKM. Sekarang larinya ke mana? Sebagian ke perusahaan swasta yang memiliki BUP. Rakyat Dumai cuma jadi penonton, jalan berdebu dan jalan rusak,” ujar Riski.
Untuk merealisasikan tuntutannya, ARUK meminta Wali Kota Dumai menerbitkan Peraturan Wali Kota dalam waktu 30 hari yang mengatur penggunaan BUP BUMD bagi perusahaan pengguna Tersus.
Riski juga meminta KSOP Kelas I Dumai melakukan audit dan pengawasan terhadap aktivitas kepelabuhanan serta mendorong adanya kerja sama dengan BUP BUMD.
Kepada BUMD yang bergerak di bidang kepelabuhanan, ARUK meminta agar meningkatkan profesionalisme, termasuk memperbaiki sumber daya manusia, kesiapan armada tunda, dan kualitas pelayanan.
Sementara itu, DPRD Kota Dumai didesak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan perusahaan sawit, BUMD, dan KSOP. ARUK meminta data mengenai jumlah kapal dan potensi penerimaan daerah dibuka dalam forum tersebut.
“Selama 20 tahun Dumai jadi lumbung CPO nasional dan stok nasional, tapi APBD kita masih bergantung pusat. Cukup! Dengan BUP BUMD yang kuat, Dumai bisa mandiri. Ini soal keadilan ekonomi,” Pungkas Riski. (*)
Penulis : Hasan Basri


Komentar