Advertisement
⚡ Baca Sampai Tuntas
Advertisement
Home » BGN Proses Pemberhentian 66 Kepala Dapur karena Pelanggaran Berat

BGN Proses Pemberhentian 66 Kepala Dapur karena Pelanggaran Berat

Sudaryono kepala Badan Gizi Nasional (Bgn). (Foto: Via Instagram) 

Dumai (khabarterkini.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian secara tidak hormat terhadap 66 Kepala Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai melakukan pelanggaran berat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan para Kepala Dapur. Pelanggaran itu antara lain ketidakdisiplinan, tidak masuk kerja lebih dari 10 hari, dugaan penipuan, perjudian daring, hingga tindak pidana dan pemerasan.

1.999 Dapur SPPG Ditutup, BGN Tegaskan Sertifikasi Higiene Sanitasi Jadi Syarat MBG

“Mulai dari indisipliner absen lebih dari 10 hari, terlibat penipuan, main judi online, hingga melakukan tindak pidana dan pemerasan. Berkas mereka sudah kami serahkan ke BKN untuk diproses,” Kata Sudaryono, dikutip dari laman Instagram miliknya, Minggu (9/8/26).

Menurut Sudaryono, proses pemberhentian dilakukan sebagai bagian dari tindakan tegas BGN terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi.

Selain 66 Kepala Dapur yang diproses pemberhentiannya, BGN juga menyebut terdapat 60 orang lainnya yang saat ini menjalani pembinaan internal. Mereka diduga terlibat persoalan dengan mitra penyedia bahan makanan.

PAC PDI-P Dumai Selatan Matangkan Persiapan Ranting dan Program Kerja, Bakti Sosial Jadi Agenda Perdana

BGN masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah pelanggaran berasal dari Kepala Dapur yang diduga melakukan pemerasan terhadap mitra atau justru mitra yang sengaja menurunkan kualitas bahan makanan demi memperoleh keuntungan lebih besar.

“Kami sedang mengusut tuntas siapa yang salah. Apakah Kepala Dapur yang memeras mitra, atau mitra yang sengaja menurunkan kualitas makanan demi untung lebih. Saya pastikan, tidak ada ruang bagi siapa pun yang bermain-main dengan gizi anak Indonesia,” kata Sudaryono.

Fatahuddin, SH, Direktur Eksekutif Trust Institute, Pertanyakan Pinjaman Pemko Dumai ke BSRK

BGN menegaskan proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Pemberhentian dan pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menjaga kualitas serta tata kelola pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. (*) 

Penulis : Hasan Basri 

Aktivitas Ribuan Kapal Disorot, Riski, Koordinator ARUK: Desak BUP BUMD Perkuat PAD Dumai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP NEWS

01

PAC PDI-P Dumai Selatan Matangkan Persiapan Ranting dan Program Kerja, Bakti Sosial Jadi Agenda Perdana

02

Polda Riau Bongkar Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal 111,77 Hektare di Dumai

03

Banjir Melanda Dumai, Pintu Air Tertutup, Ferdiansyah Minta Segera Dibuka

04

Bupati Pidie Jaya Tanam Pohon untuk Pulihkan Lingkungan Pasca Bencana

05

Menciptakan Kota Bebas Kemacetan: Pembangunan Kereta Bawah Tanah sebagai Solusi

LINGKUNGAN

Memuat postingan...

Peristiwa

Memuat Peristiwa...

TECHNOLOGY

Memuat Technology...

OPINI

Memuat Opini...

LIBURAN

Memuat Liburan...

PILIHAN REDAKSI






KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
× Advertisement
× Advertisement